Pengertian Hukum
Makna hokum pada intinya mempunyai 2 arti yaitu dalam arti luas dan sempit. Namun tetap pada intinya makna Hukum ialah peraturan yamg tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi terhadap pelanggarnya. Namun setiap para ahli mempunyai aneka clise arti Hukum seperti Van Kan dari belanda dan Utrect.
Tujuan Hukum
Dapat di simpulkan bahwa Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adamya kepastisn hokum dalam masyarakat. Selain itu dapat di sebutkan bahwa hukum menjaga agar setiap orang tidak menjadi hakim atas setiap kejadian yang terjadi dsn juga atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden)mtidak mengadili dan menjatuhkan hukum. Namun setiap perkara harus mengikuti pengadilan dan di Bantu dengan adanya pengacara.
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum terbagi lima,di tinjau dari :
• Sumber-sumber hokum material
• Sumber-sumber hokum formal antara lain
- Undang-undang atau Statute
- Kebiasaan atau costum
- Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hokum (doktrin)
Komdifikasi Hukum
• Hkum tertulis (statute law,written lsw)
• Hukum Tak tertulis (unstatutery law,unwrietten law)
Selain itu ada pula unsure dari suatu kondifikasi dan juga tujuan kondifikasi
Kaidah /Norma
Macam-macam norma
• Norma Sopan Santun
• Agama
• Hukum
Pengertian Ekonomi
Pengertian Ekonomi menurut M.Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan yunani. Oikos berarti rumah tangga,dan nomos bearti aturan.
Layaknya seperti ilmu Ekonomi yang terbagi 3,yaitu :
Ilmu Ekonomi : 1. Deskriptif
2. Teori - Ekonomi Makro -Ekonomi MIkro
3. Terapan
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian pristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi di bedakan menjadi 2 yaitu :
• Hukum ekonomi pembangunan
• Bukum ekonomi Sosia
Rangkuman :
• Hukum adalah sesuatu yang membuat masyarakat lebih tertata dan tidak memaknakan kemauannya sendiri sebagai hakim dari suatu kesalahan. Namun tetap tidak menyepelekan norma yang ada dan tetap berdiri pada posisi dan tujuan yang berpedoman kepada masyarakatnya sebagai objek pelaku utama.