Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Komisi Yudisial (KY) tengah memburu salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar lantaran diduga telah melanggar kode etik hakim sesuai degan aturan yang sudah ditetapkan.
Hakim yang dimaksud diduga melanggar sejumlah aturan atau kode etik kehakiman yang tengah dalam kejaran KY adalah berinisial “S”.
Anggota KY Ibrahim yang tiba di kantor PN Makassar sekitar pukul 10.30 wita, Kamis (20/10/2011) langsung menyidak sejumlah ruangan serta perkantoran PN Makassar untuk mengklarifikasi terkait pelaporan salah satu hakim nakal yang dimaksud.
Namun pencarian yang dilakukan Ibrahim tak kunjung menuai hasil lantaran pihak yang dicarinya, sudah tidak lagi berkantor di PN Makassar, melainkan berpindah tugas di PN Jakarta Selatan berdasarkan informasi yang dibeberkan Ibrahmi kepada sejumlah wartawan yang berada di Pengadilan.
"Kedatangan saya memang untuk menindaklanjuti adanya laporan hakim nakal di sini. Ada laporan dari masyarakat, dan tentu harus kami tindak lanjuti," tegas Ibrahim menjunjung tinggi profesionalisme kerjanya selaku pengawas hakim di Indonesia.
Namun Ketua bidang hubungan antar lembaga KY ini enggan menyebutkan secara jelas hakim yang dimaksud, lantaran masih dalam penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terkait dengan kebenaran laporan tersebut.
"Maaf kalau soal nama kami tidak bisa menyebut, soalnya dalam standar of operation (SOP) KY, hakim yang sedang diperiksa tidak bisa disebutkan, hingga selesai pemeriksaan," terangnya.
Prihal Mengenai Kasus di atas :
Dalam kasus ini hakim yang seharus membela dan berbalik menjadi membuat tugasnya negatif. Hakim nakal dalam kasus ini mencerminkan integritas ia sangatlah lemah. Di mana dengan suatu hal yang hanya memberikan keuntungan ke satu pihak ia dapat melupakan kewajiban yang seharusnya menjadi patokan utama ia.
Selain itu pila pikir yangpendek dan hanya mengejar keuntungan untuk kepentingan pribadi ia mambu mengucilkan sumpahnya yang sangat berharga bagi seorang hakim. Di mana seharusnya seorang hakim bersikap jujur dan terusterang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi,integrasi dapat menerima kesalahan yang tidak disangaja dan perbrdaan pendapat yang jujur,tetapi tidak jarang malah hal ini di jadikan tameng untuk meningikan pamor ataupun menyiasati segala hal demi kepentingan tersendiri.
Namun tindakan untuk tidak memberi tahukan nama jelas secara fakta sangat tepat karena kasus ini masih dalam tahap penelitian dan pemeriksaan kasus tersebut. Secara merata hal ini sangat sering terjadi, namun tak jarang hal ini pun dapat di kendalikan dengan pengendalian dan pencegahan terlebih awal atau kata lain terdeteksi didni. Selain itu masyarakatpun sangat perlu ikut turun adil dalam melihat dan memantau segala hal ini.
Semua ini pun akan memberikan imbas ke masyarakat dan kekita pula. Baik saat ini ataupun mendatang. Semua mempunyai dampak positif dan negatifnya. Semoga hal semacam ini dapat dengan cepat terkendali dan teratasi terutama di Negara tercinta kita ini.